Saturday, March 23, 2019

ISTILAH KAYU/BET

Stiffness (kekakuan)
berkaitan dgn efek bambu suatu kayu. Semakin kayu itu flexible,  maka pukulan akan semakin memberikan efeke lontar yg cepat.  Dan lebih terasa saat spin. Semakin dia stiff smakin enak buat smash. 

Hardness (kekerasan)
Semakin kayu itu hard, biasanya akan lebih kencang pengembalian bola namun lebih minim getar. 

Consistency
itu lebih pada kesamaan performa produk pada suatu merk

Precision
Suatu bet bisa dikatakan memiliki precision yg baik jika  keterulangan tempat jatuhnya bola dgn teknik pukulan yg sama, selalu di area yg sama, yg mana ini dipengaruhi juga oleh sweetpot (area pantulan terbaik suatu blade/kayu) dan juga kontrol dari blade tersebut.  Maka ada blade yg susah kontrolnya brarti tidak bisa presisi hasil pantulannya (liar). Sebagai perbandingan antara sanwei cc dgn viscaria misalnya, hasil uji coba dan statistik menyebutkan viscaria lbh presisi drpd sanwei cc. Walopun sama2 geter tp stifness, hardness, sweet pot beda.

Tuesday, March 19, 2019

KEANGGOTAAN di PTMSI

Pasal 9
Bentuk dan Persyaratan
9.1. Keanggotaan terkecil Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia adalah perkumpulan-perkumpulan tenis meja yang telah terdaftar pada PTMSI Kabupaten/Kota dimana perkumpulan tenis meja berdomisili dengan syarat-syarat sebagai berikut:
(a) Mempunyai susunan pengurus;
(b) Mempunyai pemain sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang aktif dan berpegang pada prinsip amatirisme;
(c) Mempunyai peraturan-peraturan khusus yang tidak bertentangan dengan AD/ART Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia;
(d) Mempunyai/ memiliki/ menguasai tempat latihan tenis meja;
(e) Mengajukan permohonan/mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran serta menyatakan diri untuk menjadi Anggota Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia serta telah melalui proses administrasi yang dilakukan oleh Pengurus di masing-masing wilayah pada setiap tingkatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Anggota.
9.2. Pada setiap Kabupaten/Kota dibentuk 1 (satu) Pengurus Kabupaten/ Kota PTMSI;
9.3. Pada setiap Provinsi dibentuk 1 (satu) Pengurus Provinsi PTMSI.

Pasal 10
Penerimaan Anggota
Penerimaan untuk menjadi anggota bagi perkumpulan-perkumpulan Tenis Meja dilakukan sebagai berikut:
10.1. Mengajukan surat secara resmi kepada Pengurus Kabupaten/Kota PTMSI dimana domisili perkumpulan-perkumpulan berbeda;
10.2. Melampirkan bukti-bukti seperti yang disyaratkan dalam pasal 9.1. (a s/d e)

Pasal 11
Kewajiban Anggota
11.1. Setiap anggota (Perkumpulan Tenis Meja) wajib memenuhi dan mematuhi segala peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tanpa terkecuali yang ada pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan/Ketentuan Khusus Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional dan Keputusan-keputusan PTMSI lainnya.
11.2. Setiap Anggota ( perkumpulan Tenis Meja) wajib menjaga citra dan nama baik organisasi serta menunjang tinggi dan menjaga persatuan/kesatuan diantara warga demi nama baik Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia dan memelihara serta menumpuk hubungan baik dengan lapisan masyarakat olahraga pada khususnya dan seluruh Indonesia pada umumnya;
11.3. Setiap anggota (Perkumpulan Tenis Meja) wajib memperjuangkan maksud dan tujuan organisasi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Pengurus PTMSI disetiap tingkatan, satu dan lain hal dengan mengutamakan kepentingan Nasional pada umumnya dan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia Khususnya dengan menjauhkan sikap dan sifat yang hanya meningkatkan diri dan perkumpulan sendiri saja.
11.4. Setiap anggota (Perkumpulan Tenis Meja) wajib mengamankan dan memperjuangkan seluruh misi dan konsepsi organisasi serta menjunjung tinggi disiplin organisasi dan menjaga/memelihara Moral dan Mental yang baik sebagai olahragawan yang berjiwa Pancasila.
11.5. Sebagai warga persetujuan Tenis Meja Seluruh Indonesia harus bersifat sederhana, jujur, meningkatkan dan memelihara prestasi dengan tekun dan tidak mengenal putus asa serta menjauhkan sifat sombong, takabur, tinggi hati dan melaksanakan etika pergaulan sehari-hari dengan baik.

Pasal 12
Hak Anggota 
Setiap Anggota berhak :
(a) Memperoleh perlakuan yang sama (tidak diskriminatif) dari semua pengurus dan sesama anggota Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia.
(b) Menghadiri dan menggunakan hak suaranya pada setiap rapat-rapat Pengurus disetiap tingkatan, serta menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis.
(c) Mempunyai hak memilih dan mempunyai hak untuk mencalonkan wakilnya duduk di Pengurus Besar/Pengurus Provinsi/Pengurus Kabupaten/Kota sesuai peraturan yang berlaku.
(d) Memperoleh perlindungan dan pembelaan, pendidikan dan pelatihan, penataran dan bimbingan dari Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia apabila di perlukan.
(e) Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul, saran serta pertanyaan, baik secara lisan maupun tertulis.
(f) Mewakili Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia untuk mengikuti kegiatan diluar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia sesuai dengan petunjuk dan keputusan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia.
(g) Dan lain-lain yang ditentukan dalam Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia.

Pasal 13
Berakhirnya Keanggotaan 
13.1 Anggota berhenti karena :
(a) Atas permintaan sendiri dengan memberikan alasan-alasan yang obyektif dan segala sesuatu yang bersangkutan dengan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia.
(b) Perkumpulan bubar karena sesuatu hal dan lain hal.
(c) Diberhentikan dan/atau dipecat oleh karena dianggap menodai nama baik Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia atau tidak menjalankan Tata Tertib (peraturan/ketentuan-ketentuan) yang ada dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan/ ketentuan-ketentuan khusus Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia.
13.2 Tata cara pemberitahuan dan hak membela diri Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.

TUPOKSI PTMSI

PTMSI mempunyai tugas :
  1. Membantu pemerintah dalam menetapkan kebijakan Nasional di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga Tenis Meja.
  2. Mengkoordinasi dan membina kegiatan olahraga Tenis Meja yang pelaksanaannya dilakukan sampai ke seluruh pelosok tanah air.
  3. Merealisasi Tenis Meja sebagai olahraga masyarakat, serta meningkatkan peran olahraga Tenis Meja dalam segala macam bentuk dan ruang lingkupnya;
  4. Menyatukan, memperkuat, memperluas, membina dan mengawasi seluruh organisasi dan anggota Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia;
  5. Menyelenggarakan bimbingan dan penyuluhan serta meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan olahraga Tenis Meja, melalui penyempurnaan pelatihan, pembibitan dan pertandingan, baik di dalam maupun di luar Negeri;
  6. Meningkatkan prestasi olahraga Tenis Meja Indonesia sampai tingkat Olimpiade.
  7. Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Nasional maupun Internasional melalui olahraga Tenis Meja;
  8. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


PTMSI mempunyai fungsi:
  1. Meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan mengokohkan persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan olahraga Tenis Meja secara Nasional;
  2. Memasyarakatkan olahraga Tenis Meja yang dibina oleh anggotanya untuk mencapai prestasi olahraga Tenis Meja secara optimal;
  3. Memupuk dan membina persahabatan antar bangsa melalui olah raga Tenis Meja, yang diwujudkan dengan menjalin hubungan dan atau menjadi anggota organisasi keolahragaan Tenis Meja Internasional.

  • PTMSI mempunyai tujuan mewujudkan prestasi olahraga Tenis Meja yang membanggakan, membangun kepribadian untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia.
  • PTMSI adalah satu-satunya organisasi olahraga tenis meja yang berwenang mengkoordinasi dan membina setiap dan seluruh kegiatan olahraga Tenis Meja di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • PTMSI adalah anggota Badan yang sah melakukan pembinaan kegiatan olahraga prestasi Indonesia.
  • PTMSI dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dunia olahraga Tenis Meja International berstatus sebagai Wakil Indonesia di dalam International Table Tennis Federation, disingkat ITTF dan Asian Table Tennis Union, disingkat ATTU serta South East Asian Table Tennis Association, disingkat SEATTA.
  • PTMSI adalah lembaga swadaya masyarakat bersifat nirlaba dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun juga.

Lambang PTMSI



Lambang PTMSI adalah lingkaran luar terdiri atas setangkai buah padi di sebelah kiri, bersambung dengan rantai pemersatu di bagian atas, lalu bersambung kemudian dengan setangkai kembang kapas termasuk kelopak kembangnya, dan dilengkapi seperlengkapan tenis meja di tengahnya sebagaimana digambarkan yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar, dengan penjelasan dan pengertian sebagai berikut :

  1. Tangkai padi dengan Sembilan Belas buah padinya berwarna kuning melambangkan Tahun Sembilan Belas yang sambungan tahunnya terdapat pada lingkaran luar kanan;
  2. Mata rantai pemersatu di sebelah atas, kedua-duanya berjumlah Delapan, berwarna kuning dengan pinggiran hitam, melambangkan Bulan Delapan, yaitu bulan proklamasi; di tengah-tengah mata rantai huruf Indonesia berwarna kuning dengan pinggiran hitam, melambangkan Kesatuan Nasional;
  3. Tangkai kembang kapas dengan Empat buah kembangnya berwarna putih dan Lima buah kelopak berwarna hijau melambangkan sambungan tahun, yaitu Sembilan Belas Empat Lima.
  4. Meja, hanya diperlihatkan permukaannya saja berwarna hijau dengan garis-garis pinggir putih; di tengah-tengah meja jaring berwarna putih, sedikit menonjol keluar samping permukaan meja; diatas jaring terdapat raket dengan tangkainya di atas, posisi miring - tangkai mengarah ke pojok kanan atas sedangkan daun menuju ke arah pojok kiri bawah; di ujung kiri daun raket dengan posisi setengah mengenai daun terdapat bola berwarna putih, semuanya melambangkan cabang olah raga Tenis Meja

Bendera PTMSI


Bendera PTMSI berwarna Merah di atas dan Biru di bawah, yang melambangkan jiwa dan semangat keberanian disertai kesetiakawanan dan di tengahnya digambarkan secara lengkap PTMSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di atas.
Bendera PTMSI, memanjang dengan ukuran lebar satu meter untuk masing-masing warna dengan panjang tiga meter, ukuran seluruh bendera menjadi dua meter lebar dan tiga meter panjang dengan di tengah-tengahnya bendera menonjol Lambang dengan ukuran setengah di atas warna merah dan setengah di atas warna biru muda.
Bentuk, warna dan ukuran bendera PTMSI dirinci pada lampiran II yang merupakan bagian yang integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Bendera PTMSI wajib dipergunakan pada setiap kegiatan PTMSI antara lain Musyawarah Olahraga, Rapat-rapat dan Pertandingan Olahraga Tenis Meja di tingkat pusat dan daerah, serta setiap mengikuti kegiatan keolahragaan multi event.

KEJUARAAN TENIS MEJA MASA PANDEMI COVID 19 TAHUN 2020 TANJUNGPINANG

Didalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat. Demikian pepatah ini dimaknai positif oleh Pengurus Kota PTMSI Tanjungpinang dalam meresp...