Tuesday, March 19, 2019

KEANGGOTAAN di PTMSI

Pasal 9
Bentuk dan Persyaratan
9.1. Keanggotaan terkecil Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia adalah perkumpulan-perkumpulan tenis meja yang telah terdaftar pada PTMSI Kabupaten/Kota dimana perkumpulan tenis meja berdomisili dengan syarat-syarat sebagai berikut:
(a) Mempunyai susunan pengurus;
(b) Mempunyai pemain sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang aktif dan berpegang pada prinsip amatirisme;
(c) Mempunyai peraturan-peraturan khusus yang tidak bertentangan dengan AD/ART Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia;
(d) Mempunyai/ memiliki/ menguasai tempat latihan tenis meja;
(e) Mengajukan permohonan/mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran serta menyatakan diri untuk menjadi Anggota Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia serta telah melalui proses administrasi yang dilakukan oleh Pengurus di masing-masing wilayah pada setiap tingkatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Anggota.
9.2. Pada setiap Kabupaten/Kota dibentuk 1 (satu) Pengurus Kabupaten/ Kota PTMSI;
9.3. Pada setiap Provinsi dibentuk 1 (satu) Pengurus Provinsi PTMSI.

Pasal 10
Penerimaan Anggota
Penerimaan untuk menjadi anggota bagi perkumpulan-perkumpulan Tenis Meja dilakukan sebagai berikut:
10.1. Mengajukan surat secara resmi kepada Pengurus Kabupaten/Kota PTMSI dimana domisili perkumpulan-perkumpulan berbeda;
10.2. Melampirkan bukti-bukti seperti yang disyaratkan dalam pasal 9.1. (a s/d e)

Pasal 11
Kewajiban Anggota
11.1. Setiap anggota (Perkumpulan Tenis Meja) wajib memenuhi dan mematuhi segala peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tanpa terkecuali yang ada pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan/Ketentuan Khusus Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional dan Keputusan-keputusan PTMSI lainnya.
11.2. Setiap Anggota ( perkumpulan Tenis Meja) wajib menjaga citra dan nama baik organisasi serta menunjang tinggi dan menjaga persatuan/kesatuan diantara warga demi nama baik Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia dan memelihara serta menumpuk hubungan baik dengan lapisan masyarakat olahraga pada khususnya dan seluruh Indonesia pada umumnya;
11.3. Setiap anggota (Perkumpulan Tenis Meja) wajib memperjuangkan maksud dan tujuan organisasi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Pengurus PTMSI disetiap tingkatan, satu dan lain hal dengan mengutamakan kepentingan Nasional pada umumnya dan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia Khususnya dengan menjauhkan sikap dan sifat yang hanya meningkatkan diri dan perkumpulan sendiri saja.
11.4. Setiap anggota (Perkumpulan Tenis Meja) wajib mengamankan dan memperjuangkan seluruh misi dan konsepsi organisasi serta menjunjung tinggi disiplin organisasi dan menjaga/memelihara Moral dan Mental yang baik sebagai olahragawan yang berjiwa Pancasila.
11.5. Sebagai warga persetujuan Tenis Meja Seluruh Indonesia harus bersifat sederhana, jujur, meningkatkan dan memelihara prestasi dengan tekun dan tidak mengenal putus asa serta menjauhkan sifat sombong, takabur, tinggi hati dan melaksanakan etika pergaulan sehari-hari dengan baik.

Pasal 12
Hak Anggota 
Setiap Anggota berhak :
(a) Memperoleh perlakuan yang sama (tidak diskriminatif) dari semua pengurus dan sesama anggota Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia.
(b) Menghadiri dan menggunakan hak suaranya pada setiap rapat-rapat Pengurus disetiap tingkatan, serta menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis.
(c) Mempunyai hak memilih dan mempunyai hak untuk mencalonkan wakilnya duduk di Pengurus Besar/Pengurus Provinsi/Pengurus Kabupaten/Kota sesuai peraturan yang berlaku.
(d) Memperoleh perlindungan dan pembelaan, pendidikan dan pelatihan, penataran dan bimbingan dari Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia apabila di perlukan.
(e) Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul, saran serta pertanyaan, baik secara lisan maupun tertulis.
(f) Mewakili Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia untuk mengikuti kegiatan diluar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia sesuai dengan petunjuk dan keputusan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia.
(g) Dan lain-lain yang ditentukan dalam Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia.

Pasal 13
Berakhirnya Keanggotaan 
13.1 Anggota berhenti karena :
(a) Atas permintaan sendiri dengan memberikan alasan-alasan yang obyektif dan segala sesuatu yang bersangkutan dengan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia.
(b) Perkumpulan bubar karena sesuatu hal dan lain hal.
(c) Diberhentikan dan/atau dipecat oleh karena dianggap menodai nama baik Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia atau tidak menjalankan Tata Tertib (peraturan/ketentuan-ketentuan) yang ada dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan/ ketentuan-ketentuan khusus Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia.
13.2 Tata cara pemberitahuan dan hak membela diri Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.

No comments:

Post a Comment

KEJUARAAN TENIS MEJA MASA PANDEMI COVID 19 TAHUN 2020 TANJUNGPINANG

Didalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat. Demikian pepatah ini dimaknai positif oleh Pengurus Kota PTMSI Tanjungpinang dalam meresp...